BANGKA —RF (17) dan AL (18), pemuda asal Desa Pugul, Kecamatan Riausilip, terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran keduanya terlibat aksi curanmor di Desa Deniang, Selasa (02/07) lalu.
Apesnya, gerak gerik keduanya tercium usai menjual salah satu spare part motor curiannya di jual disalah satu forum jual beli media sosial.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengungkapkan, keduanya terlebih dahulu diamankan oleh korbannya sendiri.
” Jadi teman korban ini awalnya melihat velg motor beserta kerangka motor dijual di forum jual beli di medsos. Karena merasa cocok nomor rangkanya, korban dan temannya ini langsung ngecek dan tahu siapa yang jual. Korban dan temannya langsung mengamankan 2 orang ini,” ungkap Era, Kamis (04/07) siang.
Usai dari itu kedua terduga pelaku yakni RF dan AL diserahkan oleh korban dan temannya ke Polsek Riausilip.
Kata Era, kedua terduga pelaku mengambil motor curian itu dalam keadaan motor itu di teras rumah. Pada saat itu kata Era, korban sedang tidak berada di rumah.
Sepeda motor yang sudah digondol kedua terduga pelaku itu, kemudian dipereteli dan spare partnya dijual.
” Korban waktu itu lagi di Belitung. Yang ngasih tau ke korban itu Kakaknya. Kalau motornya sudah hilang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pemuda itu dijerat pasal pencurian bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Usai diserahkan ke Polsek Riausilip, kedua terduga pelaku pun diserahkan ke Satreskrim Polres Bangka guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terpisah, Kapolaek Riausilip IPTU Wisma Rahma saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya Kamis malam, membenarkan adanya kejadian itu.
” Iya ada, kemarin diserahkan ke Polsek. Dan sekarang sudah diserahkan ke Polres,” tulis Wisma. (Edho)