BANGKA – Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Bangka, meringkus 2 orang pemuda yakni Amron (26) dan Jamal (30)
Keduanya ditangkap pada Kamis (16/04/2026) dini hari, lantaran kedapatan mengantongi narkotika yang diduga jenis sabu.
Keduanya, diringkus di tempat yang berbeda. Amron ditangkap di Jalan Ahmad Yani Kota Sungailiat. Sedangkan Jamal, ditangkap saat berada di hotel OYO di Kota Pangkalpinang.
Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba IPTU Budi Prasetyo mengungkapkan, dari tangan keduanya ditemukan puluhan paketan narkotika diduga jenis sabu siap edar.
” Dari tangan tersangka Amron kita temukan ada 2 paketan sabu seberat 0,37 gram berat brutonya. Dan dari penggeledahan tersangka Jamal ada 40 paketan sabu siap edar seberat 23,30 gram,” ungkap Budi, Jum’at (17/04/2026) pagi.
Kata Budi, keduanya merupakan pengedar dari bisnis barang terlarang itu. Keduanya pun kini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut.
Selain menyita barang bukti narkotika diduga sabu, Polisi juga menyita barang bukti lain seperti Handphone, sedotan hingga sepeda motor.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku terancam dijerat pasal pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP Jo UU no 1 th 2026 ttg penyesuaian tindak pidana. Dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Sementara, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bangka untuk tidak menyalah gunakan Narkoba.
” Untuk masyarakat Kabupaten Bangka, agar jauhi narkoba. Jangan menjadi pemakai ataupun pengedar. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita. Ingat ! Narkoba Musuh kita semua,” kata Deddy. (Edho)









