Ronaldo Cs Ditangkap Satreskrim Polres Bangka

Bangka22 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Tiga orang remaja beranjak gede yakni Ronaldo (16) Aldi (20) dan Sukma (20) warga Kota Sungailiat, diciduk tim opsnal Satreskrim Polres Bangka.

Bukan karena jago main bola, ketiga pemuda bau kencur itu diduga terlibat dalam aksi pencurian. Mereka menggasak sebuah dompet milik korban beserta isinya.

Tak hanya itu, mereka berhasil menguras uang milik korban yang tersimpan didalam ATM dengan mengetahui pin ATM yang ternyata ada di dalam dompet milik korban.

Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada hari Minggu pekan lalu.

Menurut Mauldi, dompet milik korban itu terjatuh saat hendak pergi ke pasar. Dan ditemukan oleh ketiga terduga pelaku ini.

” Pas mau belanja ke pasar subuh waktu itu, korban baru sadar dompetnya sudah nggak ada. Dicari-cari keliling rumah dan sekitarnya juga nggak ada,” kata Mauldi, Kamis (10/09/2026) malam.

Dilanjutkan Mauldi, korban pun baru sadar sekitar siang hari lewat notifikasi M-banking di Handphone miliknya dengan notif adanya penarikan uang sebesar RP. 10 Juta.

” Korban yang dapat notif adanya penarikan uang, langsung ngeblokir rekeningnya. Dan kemudian melaporkan kejadian ke kita,” ujarnya.

Usai menerima laporan, Polisi dari tim opsnal Satreskrim Polres Bangka pun langsung melakukan penyelidikan.

Tim mulai mencari keberadaan terduga pelaku, termasuk mengecek rekaman CCTV disetiap ATM yang ada di Kota Sungailiat.

Hasilnya tidak sia-sia, berkat rekaman CCTV pada hari Rabu kemarin Polisi mulai menemukan ciri-ciri terduga pelaku.

Ronaldo tak berkutik bersama temannya Sukma, saat didatangi Polisi di jalan Batako Sungailiat.

Hanya berselang 1 jam, dan berkat informasi dari kedua terduga pelaku, tim kemudian meringkus Aldi yang sedang bekerja di Jelitik.

Dari hasil introgasi singkat dan kebohongan nggak bisa bertahan lama, mereka mengakui perbuatannya.

Ronaldo, ternyata menjadi eksekutor penarik uang yang ada di ATM milik korban. Dengan bermodalkan pasword yang ada didalam dompet korban.

” Pengakuan pelaku, mereka nemuin dompet. Pas dilihatin ada kode pasword didalam dompet itu. Dan dicoba, ternyata benar itu pin ATM korban,” beber Mauldi.

Kata Mauldi, berdasarkan pengakuan dari ketiga remaja bau kencur itu, uang hasil curian mereka digunakan untuk foya-foya membeli Handphone dan juga kebutuhan sehari-hari.

Ketiga terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka, guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti lain seperti KTP milik korban, dompet, Handphone dan dokumen lainnya milik korban.

Ketiganya pun dijerat pasal 476 KUHP, tentang pencurian. Dan terancam dihukum penjara paling lama 5 tahun. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *