Pemuda Pangkalpinang Takluk Ditangan Satresnarkoba Polres Bangka

Bangka44 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Al (24) pemuda asal Kelurahan Rangkui, Kota Pangkalpinang, tak berkutik diciduk petugas Satresnarkoba Polres Bangka, Kamis (03/09/2026) malam.

Dia ditangkap, disebuah kontrakan di Desa Kace, Kecamatan Mendobarat. Saat digeledah, pemuda itu menyembunyikan belasan paket narkotika diduga sabu.

Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan, belasan paket diduga sabu itu diduga kuat siap diedarkan.

” Iya, ada penangkapan itu. Ditemukan 11 paketan narkotika siap edar dengan berat bruto 2,8 gram,” kata Budi.

Budi menyebutkan, terduga pelaku merupakan pengedar barang terlarang itu. Dan saat digeledah, terdapat juga timbangan digital di rumah kontrakan yang dihuni terduga pelaku.

Terduga pelaku kemudian digiring ke Mapolres Bangka, guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Al terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.

Selain menyita 11 paketan narkotika diduga sabu, Polisi juga menyita barang bukti lain seperti Handphone, timbangan digital plastik bening dan sepeda motor.

Terpisah, Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Delimunthe saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu.

Indra juga menyampaikan, narkoba adalah alat perusak generasi. Maka dia berharap, upaya pencegahan peredaran narkoba juga harus didukung dengan sinergi bersama masyarakat.

” Menyalahgunakan narkoba merusak masa depan, maka Jauhi narkoba. Polres Bangka akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dalam peredaran narkoba. Dan kami sangat berharap upaya ini didukung oleh seluruh elemen pemerintah dan masyarakat,” demikian AKBP Indra Feri Delimunthe. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *