“Gempur Rokok Ilegal” Program Satpol PP Kabupaten Bangka

Bangka249 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, memulai program yakni “Gempur Rokok Ilegal”.

Program itu dibuat, guna meminimalisir maraknya peredaran atau penjualan rokok ilegal yang tidak mengantongi izin dan cukai yang tepat.

Kasat Pol PP Kabupaten Bangka Achmad Suherman mengungkapkan, program ini sudah mereka jalankan sejak 2 bulan belakang ini.

” Kami sudah menjalankan program kawasan tanpa rokok dan pemberantasan rokok ilegal, 2 bulan ini kita melaksanakan kegiatan ini dengan nama gempur rokok ilegal,” ungkap Achmad Suherman, Selasa (28/04/2026)

” Karena marak rokok rokok ilegal beredar di pasaran baik di jual di toko toko dan warung warung kecil tidak ada rasa takut lagi banyak beredar,” tambahnya.

Menurut Achmad Suherman, rokok dengan cukai yang tidak sesuai tertulis 12 batang. Padahal, didalam kemasannya terdapat 20 batang

Hal itu kata dia, sangat merugikan negara dari pendapatan APBN yang berimbas ke APBD juga. Peredaran rokok ilegal ini juga kata dia, sudah masif.

Dilanjutkan Achmad Suherman, pihaknya juga kerap mengkampanyekan stop peredaran rokok ilegal.

” Kami mengkampanyekan stop peredaran rokok ilegal. Yang merugikan negara, masih banyak kok rokok yang legal dijual murah ada yang nggak sampai RP. 15 Ribu,” ujarnya.

Untuk saat ini Satpol PP Bangka, masih melakukan tahap pengamanan sempel rokok ilegal saja.

Dan meski begitu lanjut Achmad Suherman, tentu ada sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang masih menjual rokok ilegal. Sanksinya yakni berupa penyitaan rokok sebagai barang bukti dan si penjual pun turut diberikan sanksi tertentu.

” Kami Pol PP melakukan sosialisasi stop rokok ilegal ni sudah masuk ke tahap pengamanan sempel rokok ilegal yang kita amankan. Kalau tidak berhenti juga kita masuk ke tahapan pengamanan barang bukti nanti. Rokok ilegal selain merugikan negara juga tidak baik untuk kesehatan juga,” demikian Achmad Suherman. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *