BANGKA — Seorang pria inisial FE (32), ditangkap tim kibas Satres Narkoba Polres Bangka, Sabtu (16/09) dini hari. Dia ditangkap di salah satu pondok kebun di Kelurahan Bukit Betung Kota Sungailiat.
Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba IPTU Minarno mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, petugas mendapatkan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 18 gram dari tangan terduga pelaku FE.
” Kita amankan seseorang inisial FE yang sedang berada di TKP. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan Tim menemukan Barang bukti, Narkoba jenis Shabu seberat 18.11 gram” ungkap Minarno.
Kata Minarno, lokasi tersebut merupakan wilayah yang kerap dilakukan transaksi jual beli barang terlarang itu.
” Informasi dari masyarakat, wilayah itu sering jadi tempat transaksi narkoba,” bebernya.
Atas perbuatannya terduga pelaku FE dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman penjara hingga belasan tahun pun menanti. Saat inu terduga pelaku diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan narkoba. Kata Taufik, peran dan kesadaran masyarakat tentang bahayanya narkoba ini sangat diperlukan.
” Iya, agar masyarakat tidak terlibat dengan narkoba karena tidak ada faedah dan manfaatnya, peran dan kesadaran masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba juga sangat diperlukan bagi upaya pencegahan serta pemberantasannya. Stop dan perangi Narkoba demi masyarakat tangguh dan Indonesia maju,” kata AKBP Taufik. (Edho)