Pemuda Belinyu Diciduk Satresnarkoba Polres Bangka

Bangka30 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Seorang pemuda inisial AD (23) warga Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Bangka, Rabu (28/10/2026) dini hari.

Dia ditangkap, lantaran kedapatan mengantongi narkotika diduga jenis sabu dan beberapa butir pil ekstasi, di sebuah tempat hiburan karoke di Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu.

Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan, terduga pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan barang terlarang itu.

” Tersangka kita tangkap, sewaktu mau edarkan barang itu di dekat tempat hiburan karoke di Kelurahan Kuto Panji Belinyu,” ungkap Budi, Rabu pagi.

Budi membeberkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paketan narkotika diduga sabu dengan berat bruto 1,8 gram dan 5 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,5 gram.

” Tersangka dikatakan pengedar dari barang terlarang tersebut,” ujarnya.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.

Selain menyita barang bukti sabu dan pil ekstasi, Polisi juga menyita barang bukti lain seperti tas, Handphone dan sepeda motor.

Terpisah, Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Delimunthe saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu.

Indra juga menyampaikan, narkoba adalah alat perusak generasi. Maka dia berharap, upaya pencegahan peredaran narkoba juga harus didukung dengan sinergi bersama masyarakat.

” Menyalahgunakan narkoba merusak masa depan, maka Jauhi narkoba. Polres Bangka akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dalam peredaran narkoba. Dan kami sangat berharap upaya ini didukung oleh seluruh elemen pemerintah dan masyarakat,” demikian AKBP Indra Feri Delimunthe. (Edho)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *