Kantongi Sabu 10 Gram, Pria Ini Terancam Belasan Tahun Penjara

Bangka1857 Dilihat
banner 468x60

BANGKA — Seorang pria inisial Gr (25), ditangkap tim kibas Satres Narkoba Polres Bangka, Jum’at (28/07) malam. Dia diamankan petugas di Lingkungan Nelayan I, Kota Sungailiat.

Gr diamankan lantaran mengantongi narkotika yang diduga jenis sabu, saat dirinya digrebek oleh petugas.

Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba AKP Harry Frizko, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. Kata Harry, sebanyak 10 gram sabu didapatkan dari tangan terduga pelaku Gr.

” Iya, benar ada penangkapan itu. Berbekal informasi dari masyarakat, kita amankan satu pria atas nama inisial Gr. 10,62 gram sabu kita amankan dari tangan pelaku,” kata Harry Frizko, Sabtu (29/07) pagi.

Terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. AKP Harry melanjutkan, terduga pelaku Gr diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun

” Pelaku GR diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan Minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” bebernya.

Terpisah Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan narkoba. Kata Taufik, peran dan kesadaran masyarakat tentang bahayanya narkoba ini sangat diperlukan.

” Iya, agar masyarakat tidak terlibat dengan narkoba karena tidak ada faedah dan manfaatnya, peran dan kesadaran masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba juga sangat diperlukan bagi upaya pencegahan serta pemberantasannya. Stop dan perangi Narkoba demi masyarakat tangguh dan Indonesia maju,” kata AKBP Taufik. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *