BANGKA – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bangka, menertibkan sejumlah spanduk liar dibeberapa titik di Kota Sungailiat, Rabu (08/07/2026)
Beberapa spanduk itu, nampak dicopot satu oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bangka. Termasuk di perempatan lampu merah.
” Iya, tadi kita melakukan penertiban sepanduk-spanduk yang tanpa izin dan mengganggu keindahan kota dari simpang lampu merah Pelabuhan sampai dengan simpang lampu merah kantor pos. Dan itu masa berlakunya sudah kadaluarsa,” kata Kasat Pol PP Kabupaten Bangka Achmad Suherman.
Menurut Achmad Suherman, keberadaan spanduk liar itu mengganggu pemandangan untuk kota Sungailiat sendiri supaya enak dipandang.
Pencopotan spanduk itu kata Achmad Suherman, bukan cuma mengganggu pemandangan saja. Namun, ada beberapa prodak yang tidak membayar pajak. Ditambah lagi, aturan lainnya.
” Kita tertibkan, kita buka dan diamankan di kantor pos. Untuk iklan-iklan yang tidak bayar pajak, terpaksa kita buka, karena ada yang tidak bayar pajak dan iklan rokok dekat sekolah, rumah sakit, itu kita buka juga. Karena tidak diperbolehkan. Iklan rokok didekay sekolah, rumah sakit dan gelanggang olahraga,” jelasnya.
Maka dari itu kata Achmad Suherman, bagi prodak komersil yang memasang spanduk, diwajibkan membayar pajak dan memasang ditempat yang layak ditentukan. (Edho)









