Polresta Pangkalpinang Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penyelundupan Timah

Pangkalpinang107 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang, menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal.

Pasir timah sebanyak 13 ton itu, diduga akan diselundupkan ke luar pulau Bangka di Kelurahan Gabek, Kota Pangkalpinang, Jum’at kemarin.

Pasir timah yang sudah dikemas itu, diisi dalam sebuah truk. Namun gagal, setelah digrebek unit tipiedter Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Singgih Aditya Utama, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.

” Iya benar, sementara tersangka yang kita tetapkan itu 1 orang,” kata Singgih, Sabtu (04/04/2026) sore.

Sementara, 1 orang tersangka yang ditetapkan adalah si supir truk yang membawa pasir timah itu.

Dilanjutkan Singgih, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 161 Undang-Undang Minerba Nomor 2 tahun 2025. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling lama, dan denda RP. 100 Millyar. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *