Satres Narkoba Polres Bangka Temukan 16 Gram Sabu di Kontrakan Sri Menanti

Bangka117 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Tim satres narkoba Polres Bangka, menemukan 16 gram narkotika diduga jenis sabu dari seorang pemuda inisial Ry (26)

Ry, diamankan di salah satu rumah kontrakan yang ada di lingkungan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Sabtu (29/08/2026) sore.

Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.

” Iya, ada penangkapan itu. Kita temukan 28 paketan narkotika diduga sabu dari pelaku inisial Ry dengan berat brutonya 16,2 gram,” kata Budi.

Budi menyebutkan, terduga pelaku merupaka pengedar barang terlarang tersebut. Dan kerap bertransaksi jual beli di seputar wilayah Sungailiat.

Ry kemudian digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, Handphone dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, terduga pelaku Ry terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.

Terpisah, Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Delimunthe saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu.

Indra juga menyampaikan, narkoba adalah alat perusak generasi. Maka dia berharap, upaya pencegahan peredaran narkoba juga harus didukung dengan sinergi bersama masyarakat.

” Menyalahgunakan narkoba merusak masa depan, maka Jauhi narkoba. Polres Bangka akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dalam peredaran narkoba. Dan kami sangat berharap upaya ini didukung oleh seluruh elemen pemerintah dan masyarakat,” demikian AKBP Indra Feri Delimunthe. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *