BANGKA — Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang transit baby lobster atau benih lobster siap ekspor ke luar negeri. Sebanyak ratusan ribu bibit lobster itu ditemukan di rumah itu, Kamis (16/05) di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.
Untuk diketahui, baby lobster atau benur atau lebih dikenal benih lobster merupakan komoditi kelautan yang memiliki nilai jual tinggi dan salah satu sumber plasma nutfah yang dimiliki oleh Indonesia. Bahkan berdasarkan informasi dari dunia internet, eskpornya pun dilarang oleh negara.
Ratusan ribu bibit lobster itu sudah dikemas di dalam 37 box. Yang dimana dimana satu box nya berisikan 24 plastik dengan isi 1 plastiknya sebanyak 200 ekor benih lobster. Jadi jika ditotal semuanya berjumlah 177.600 ekor bibit lobster.
Selain itu, sebanyak 10 orang yang diduga pelaku turut diamankan Polisi. Diduga, baby lobster atau benih lobster itu akan diekspor ke negara lain, dan singgah terlebih dahulu di Kecamatan Belinyu.
Satu unit rumah di daerah Dusun Bukit Mang Kadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu dijadikan para terduga pelaku sebagai gudang transit untuk menampung benih lobster itu.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengungkapkan, baby lobster ini berasal dari luar pulau Bangka dan siap diseludupkan ke negara luar.
” Barang ini dri luar Bangka Belitung. Baby lobster itu singgah di rumah kontrak, mereka menyulap tempat ini menjadi tempat pendinginan lobster. Jadi ada kehidupan untuk baby lobster supaya ketika dikirimkan ke Singapura itu dalam keadaan hidup. Jadi rumah ini sebagai gudang transit,” kata Irjen Pol Tornagogo.
Dilanjutkan Kapolda, para terduga pelaku ini sudah ahlinya dalam melakukan aksi ini. Kerugian negara yang dialami dalam kasus ini kata Kapolda mencapai hingga Puluhan Milyar.
” Pelaku sudah bekerja secara profesional. Jenis lobster ini merupakan jenis mutiara, yang bisa dikatakan sangat diinginkan oleh negara-negara lain. Untuk total kerugian negara itu mencapai Rp. 35 Milyar,” bebernya.
Dijelaskan Kapolda, pihak Kepolisian juga dalam hal ini sudah melakukan pengintaian dan penyelidikan sejak beberapa waktu lalu, dan pada akhirnya terungkap dini hari tadi.
Selain itu Kapolda Irjen Pol Tornagogo pun turut melihat langsung tempat dimana benih lobster itu didinginkan di salah satu rumah yang dijadikan gudang transit penyeludupan itu. Kata Kapolda, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus inipun menjadi atensi pihak Kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung.
” Tersangkanya ada 10 orang. Inisial S, U, GP, M, Iw, S, J, A, S dan R. Meskipun dari itu kami masih melakukan proses penyidikan. Kemungkinan pelaju sudah melakukan di tempat lain,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti seperti 37 box berisikian bibit lobster serta satu mobil truk dan 2 mobil minibus diamankan petugas sebagai barang bukti. Ditambah barang bukti ikutan lainnya seperti freezer, tabung oksigen serta laptop.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Dir Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Himawan Saragih serta Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka. (Edho)