BANGKA — Fer (29) dan Kd (44), harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, kedua pemuda itu kedapatan mencuri buah sawit milik salah satu koperasi plasma di Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu.
Keduanya kepergok security yang berjaga disalah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang letaknya tak jauh dari lokasi kejadian. Mereka saat hendak mengambil buah sawit, pada Rabu (08/05) malam.
Keduanya pun langsung dibawa ke Polsek Belinyu, dan diamankan guna kepentingan introgasi serta pemeriksaan selanjutnya.
Kapolsek Belinyu melalui Kanit Reskrim Aipda Agus Haryono mengungkapkan, sebanyak ratusan janjang sawit sudah berhasil mereka gondol sebelum pada akhirnya aksinya kepergok security dan warga setempat.
” Ada 265 janjang atau buah sawit yang sudah mereka ambil. Sudah dimasukkan ke dalam truk. Nah, mereka kepergok sama satpam dan ada beberapa warga juga yang ikut mengamankan. Totalnya ada 2,1 ton,” ungkap Agus, Sabtu (12/04) siang.
Keduanya pun saat ini sudah ditahan di Mapolsek Belinyu guna proses hukum selanjutnya. Kata Agus, keduanya merupakan residivis dikasus pencurian.
” Dua-duanya residivis, kasus pencurian juga kemarin,” ujarnya.
Barang bukti berupa 2,1 ton buah kelapa sawit dan satu unit truk diamankan petugas. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 butir ke 4, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kapolsek Belinyu AKP Dr Singgih Aditya seizin Kapolres Bangka, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.
” Iya benar, sudah diamankan di Polsek,” tulis Singgih dalam pesan WhatsAppnya. (Edho)