Polisi Tangkap Truk Muatan 8 Ton Pasir Timah

Bangka834 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG — Tim Subdit IV Direktorat Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil pasir timah yang diduga ilegal.

Truk tersebut diamankan saat berada di Jalan Raya Pasir Garam, Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (11/05) sore.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengungkapkan, dalam hal itu sopir truk dan kernet diamankan petugas. Total pasir timah itu seberat 8 ton.

” Ada 2 orang yang diamankan yakni berinisial Sa 35 tahun yang merupakan sopir truk dan Ya 50 tahun yang merupakan Kernet. Total ada ratusan kampil karung pasir timah yang dibawa oleh kedua tersangka dengan berat keseluruhan 8 Ton,” kata Jojo Sabtu (11/05) malam.

Dilanjutkan Jojo, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 Unit Mobil Truk pada Jumat malam lalu, di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Berbekal informasi tersebut lanjut Jojo, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir timah tersebut.

Usut demi usut kata Jojo, pasir timah yang diangkut truk tersebut bukan hasil dari wilayah penambangan yang ditetapkan.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya,” bebernya.

Selang beberapa jam usai diamankannya sopir dan kernet berikut barang bukti, tim Subdit IV lalu mengamankan pemilik dari pasir timah illegal tersebut.

Pemilik pasir timah itu berinisial Su alias Lew warga Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

” Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. (Edho)

*Sumber : Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *