Pencuri di Rumah Sakit dan Pasar Baru Belinyu Ditangkap

Bangka109 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Tim gabungan unit reskrim Polsek Belinyu serta Satreskrim Polres Bangka, menangkap seorang pria yakni Fr (50) seorang pendatang dari Bengkulu.

Fr diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah sakit swasta di Kecamatan Belinyu serta di salah satu ruko di pasar baru Belinyu. Aksinya diketahui dilakukan pada 05 dan 06 Mei lalu. Lalu kemudian, terduga pelaku ditangkap pada 15 Mei lalu.

Kapolsek Belinyu AKP Dr Singgih Aditya Utama, seizin Kapolres Bangka mengungkapkan, terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

” Iya, tersangka ditangkap di wilayah Sungailiat. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Untuk barang yang diambil, kalau TKP yang di rumah sakit medika stania Belinyu tersangka mencuri 3 buah Handphone. Dan berdasarkan pengakuannya, tersangka juga melakukan aksi pencurian di salah satu ruko di pasar baru Belinyu,” ungkap Singgih, Minggu (25/05) sore.

Terduga pelaku saat ini sudah diamankan. Menurut Singgih atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian. Dan diancam hukuman penjara diatas 5 tahun.

Lantas usut demi usut, terduga pelaku juga pernah melakukan aksi pencuriannya di rumah sakit di kota Sungailiat sebanyak dua kali.

Dari tangan terduga pelaku, Polisi juga menyita barang bukti lain seperti uang tunai, kartu ATM, Handphone, tas serta beberapa surat-surat kendaraan.

Masih kata Singgih, demi menjaga situasi kamtibmas saat ini dia mengimbau kepada masyarakat khususnya Kecamatan Belinyu untuk tetap selalu waspada.

Seperti salah satu contoh kata Singgih adalah mengunci rumah saat bepergian, memasang kamera pengintai atau CCTV di tempat usaha bila perlu. Dan segera melaporkan kejadian apapun ke Polsek Belinyu.

” Intinya waspada, dan melapor kepada kami jika ada kejadian apapun. Insha Allah, anggota Polsek Belinyu siaga,” ujarnya. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *