BANGKA — 4 orang komplotan pencuri di Kecamatan Belinyu diringkus unit reskrim Polsek Belinyu, beserta tim opsnal Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Pekan lalu 2 pemuda yakni RA (22), warga Kampung Jawa Belinyu serta Ir (21) warga Pahlawa 12 Belinyu diciduk buser Polsek Belinyu dan tim opsnal Ditkrimum Polda Babel. Ditambah 2 pemuda lagi yakni Ja (21) warga Air Asam dan Fj (22) warga Kampung Jawa Belinyu.
Berdasarkan data dari Kepolisian sektor Belinyu, total sebanyak 7 TKP sudah disatroni para komplotan itu. Dan itu berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku.
Kapolsek Belinyu melalui Kanit Reskrim Aipda Agus Haryono mengungkapkan, dari ke 4 orang terduga pelaku itu merupakan residivis kasus yang sama.
” Iya, jadi 4 orang ini bisa dikatakan komplotan. Namun beraksinya di TKP yang beda-beda. 2 orang residivis Ir alias Korket dan Ja atau Jaya memang residivis kasus pencurian,” ungkap Agus, Rabu (20/03) siang.
Agus membeberkan, ke 7 TKP yang dilakukan mereka semuanya di Kecamatan Belinyu, meskipun berdasarkan data sebagian belum ada laporan Polisi. Mereka kata Agus, dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
” Seluruh TKP di Belinyu. Untuk pasal yang dijerat itu 362 KUHP, tentang pencurian biasa. Ancaman hukuman penjara 5 tahun,” bebernya.
Terpisah, Kapolsek Belinyu AKP Dr Singgih Aditya Utama saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
” Iya betul,” tulis Singgih dalam pesan WhatsAppnya, seizin Kapolres Bangka.
Berikut data TKP pencurian yang dilakukan oleh para komplotan pencuri itu :
1. TKP Kampung Bunaikong Desa Riding Panjang Kec. Belinyu Kab. Bangka
(belum ada laporan)
2. TKP Jalan Melati Kel. Belinyu Kecamatan Belinyu Kab. Bangka
(belum ada laporan)
3. TKP Jalan Mayor Syafrie Rachman Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka tanggal 16 Februari 2024. Adapun barang bukti yaitu :
– 1 buah senapan angin merk Wembley Osprey warna coklat tua,
– 1 unit Televisi 43 inc merk Samsung warna hitam
– 1 unit reserver digital TV merk Optus warna hitam
– 2 buah tabung gas 12 Kg warna biru
4. TKP Jalan Kenangan Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, pada tanggal 13 Januari 2024. Adapun barang buktinya sebagai berikut :
– 6 buah cincin batu giok.
– 3 buah jam tangan serta uang kuno.
5. TKP Jalan Kapten Tendean Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, pada tanggal 23 Februari 2024. Adapun barang buktinya sebagai berikut ;
– 1 set alat Kopresor kepala 1/2 Pk merk Shark warna orange.
6. TKP Kampung Parit 5 Kelurahan Remodong Indah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka (Belum ada laporan). Adapun barang bukti sebagai berikut :
– 1 unit Televisi 40 Inc merk Sharp warna hitam
– 1 unit Laptop merk Acer warna hitam.
7. TKP Perkuburan Kelekak Saber Kampung Saber Kelurahab Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka (belum ada laporan). Barang bukti yakni 1 buah mesin air merk Panasonic warna biru.
Sementara barang bukti yang diamankan Polisi adalah sebagai berikut :
– 1 unit sepeda motor merk Honda Scoppy warna Biru tanpa Nopol
– 1 unit TV 21 inchi
– 1 unit TV 40 inchi
– 1 buah Laptop merk Acer
– 1 pucuk senapan angin
– 1 buah mesin air
– 2 buah tabung gas elpiji 12 Kg
– 3 buah jam tangan
– 2 buah AKI.
Demikian data yang kami dapatkan dari Kepolisan sektor Belinyu dalam pengungkapan kasus ini. (Edho)