Cecep Ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka di KD Lumut Belinyu

Bangka3 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – In alias Cecep (31) pemuda asal Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka, Jum’at (24/07/2026) sore.

Dia ditangkap di lokasi bekas lapangan bola, Dusun KD, Desa Lumut, Kecamatan Belinyu. Didampingi Bhabinkamtibmas Desa Lumut dan perangkat wilayah setempat.

Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo mengungkapkan, sebanyak 27 paketan narkotika diduga jenis sabu didapatkan dari tangan terduga pelaku saat diamankan.

” Iya, pas diamankan ada 27 paketan narkotika diduga sabu. Berat brutonya 4,41 gram,” ungkap Budi, Minggu (26/07/2026) siang.

Budi menyebutkan, terduga pelaku merukapakan pengedar dari barang terlarang itu. Lokasi penangkapan kata Budi juga kerap dijadikan transaksi jual beli.

Terduga pelaku kemudian digiring ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Selain menyita narkotika, Polisi juga menyita barang bukti lain seperti potongan sedotan, Handphone dan sepeda motor.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku In aliaa Cecep terancam dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.

Sementara Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Delimunthe saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu.

” Iya benar,” tulis Indra, dalam pesan WhatsAppnya.

Indra juga menyampaikan, narkoba adalah alat perusak generasi. Maka dia berharap, upaya pencegahan peredaran narkoba juga harus didukung dengan sinergi bersama masyarakat.

” Menyalahgunakan narkoba merusak masa depan, maka Jauhi narkoba. Polres Bangka akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dalam peredaran narkoba. Dan kami sangat berharap upaya ini didukung oleh seluruh elemen pemerintah dan masyarakat,” demikian AKBP Indra Feri Delimunthe. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *