BANGKA – AL (21) warga Air Jukung, Kecamatan Belinyu dan Hs (31) pemuda asal Sumatera Selatan diciduk tim Satres Narkoba Polres Bangka.
Keduanya ditangkap pada Minggu (19/07/2026) dini hari, di salah satu rumah di Kelurahan Air Jukung, Kecamatan Belinyu.
Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Budi Prasetyo mengungkapkan, keduanya kedapatan mengantongi sejumlah paketan narkotika diduga jenis sabu saat digeledah petugas.
” Iya, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana narkotika. Kemudian kami melakukan penyelidikan, dan kemudian ciri-ciri pelaku sudah kita kantongi kita lakukan penyergapan. Saat dilakukan penyergapan kita temukan ada 4 paketan narkotika diduga sabu dari tangan Al dan 1 paketan sabu dari tangan Hs. Total BB nya kalau dihitung brutonya sebanya 7,8 gram,” ungkap Budi, Minggu siang.
Menurut Budi, keduanya merupakan pengedar dari barang terlarang itu. Dan kerap melakuka transaksi jual beli barang terlarang itu.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik bening hingga Handphone.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun. Dan terancam dijerat pasal tentang Narkotika.
Sementara Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Delimunthe saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu.
” Iya benar,” tulis Indra, dalam pesan WhatsAppnya.
Indra juga menyampaikan, narkoba adalah alat perusak generasi. Maka dia berharap, upaya pencegahan peredaran narkoba juga harus didukung dengan sinergi bersama masyarakat.
” Menyalahgunakan narkoba merusak masa depan, maka Jauhi narkoba. Polres Bangka akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dalam peredaran narkoba. Dan kami sangat berharap upaya ini didukung oleh seluruh elemen pemerintah dan masyarakat,” demikian AKBP Indra Feri Delimunthe. (Edho)









