Tak Sampai 24 Jam, Pencuri di Belinyu Ditangkap

Bangka72 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Boro-boro menikmati hasil curian, FW (32) warga asal Mentok Bangka Barat, diciduk unit reskrim Polsek Belinyu, sebab tak sampai 24 usai diduga mencuri barang berharga milik korbannya, dia sudah duluan ditangka, Rabu (21/10/2026) malam.

FW diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, di salah satu rumah kontrakan di pulau punai, Kecamatan Belinyu.

Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda mengatakan, terduga pelaku FW sebelumnya melakukan aksi pencurian perhiasan berharga dan uang tunai milik korbannya.

” Iya, tersangka mengambil perhiasan berharga milik korbannya sekitar puluhan gram dan uang tunai Puluhan Juta Rupiah,” kata Rizky, Kamis (22/10/2026) pagi.

Diungkapkan Rizky, terduga pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang beristirahat di rumah kontrakan yang dia huni.

Saat situasi lengah kata Rizky, ditambah pintu rumah korban terbuka, terduga pelaku langsung mengambil tas milik korban yang berisi perhiasan berharga dan uang tunai.

Korban pun kata Rizky, sempat melihat ada seseorang yang berada di depan rumah kontrakan yang dia huni.

” Korban lagi istirahat, jadi pas pintu rumah terbuka. Jadi tahu ada orang didepan rumahnya, korban langsung ngecek tasnya, dan begitu dicek tasnya sudah hilang,” bebernya.

Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi. Kemudian, Polisi yang menerima laporan itu langsung bergerak cepat.

Pada jam 21.00, terduga pelaku terdeteksi berada di Sungailiat. Aipda Hendrayadi selaku Kanit Reskrim Polsek Belinyu langsung bergerak cepat, dan terduga pelaku berhasil diamankan.

” Pas diamankan, kita lakukan introgasi singkat. Tersangka mengakui perbuatannya,” sambung Rizky.

Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Belinyu guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Polsisi menjerat terduga pelaku FW dengan pasal 476 KUHP tentang pencurian, dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.

Dari tangannya Polisi menyita brang bukti berupa emas senilai hampir Ratusan Juta, serta uang tunai Puluhan Juta Rupiah. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *