BANGKA – Yk (25) seorang pemuda warga Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka, Sabtu (11/07/2016) sore, di depan pabrik Es, lingkungan Nangnung, Kota Sungailiat.
Dia ditangkap lantaran kedapatan mengantongi belasan paketan narkotika diduga narkoba.
” Iya, ada penangkapan kemarin. Tersangka inisial Yk. Waktu diamankan, ditemukan 13 paketan narkotika diduga sabu. Dengan berat bruto 3,48 gram,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo, seizin Kapolres.
Menurut Budi, berdasarkan laporan dari masyarakat, lokasi itu kerap kali dijadikan tempat transaksi jual beli barang terlarang itu.
Terduga pelaku juga kata Budi, merupakan kategori pengedar. Yang sudah dikantongi petugas ciri-cirinya.
” Iya, pengedar,” ujarnya.
Terduga pelaku Yk, kemudian digelandang ke Mapolres Bangka guna proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti seperti plastik bening, timbangan digital, Hadphone dan juga sepeda motor.
Atas perbuatannya, dia pun terancam dijerat pasal tentang narkotika. Dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
Sementara, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bangka untuk tidak menyalah gunakan Narkoba.
” Untuk masyarakat Kabupaten Bangka, agar jauhi narkoba. Jangan menjadi pemakai ataupun pengedar. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita. Ingat ! Narkoba Musuh kita semua,” kata Deddy. (Edho)









