BANGKA – Dua pria kembar yakni Adi dan Ada yang berusia 38 tahun warga Desa Petaling, Kecamatan Mendobarat, ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka.
Keduanya kedapatan mengantongi puluhan butir pil extacy, saat disergap petugas di Desa Petaling, Kecamatan Mendobarat, Sabtu (20/06/2026) malam.
Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan, ada sekitar 10 butir pil terlarang itu didapatkan dari tangan keduanya.
Budi menyebutkan, kedua pria kembar kandung itu merupakan saudara kembar. Apesnya, mereka ke gep.
” Iya, saudara kembar. Biasa dipanggil Adi dan Ada. Pas diamankan, kita temukan 10 butir pil extacy dengan berat bruto 4,72 gram,” kata Budi, Senin (22/06/2026) malam.
Dilanjutkan Budi, si kembar itu diduga kuat sebagai pengedar dari barang terlarang itu.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Bangka, guna proses hukum selanjutnya. Polisi juga menyita barang bukti lain seperti plastik bening, Handphone dan juga sepeda motor.
Haduh haduh si kembar bukannya akur, malah tersadung kasus seperti ini. Mereka berdua terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
Sementara, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bangka untuk tidak menyalah gunakan Narkoba.
” Untuk masyarakat Kabupaten Bangka, agar jauhi narkoba. Jangan menjadi pemakai ataupun pengedar. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita. Ingat ! Narkoba Musuh kita semua,” kata Deddy. (Edho)









