BANGKA – Petugas Satresnarkoba Polres Bangka bersama petugas Lapas kelas IIB Sungailiat atau Lapas Bukit Semut berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas.
Kapolres Bangka melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Prasetyo mengungkapkan, narkotika jenis sabu seberat 20 gram itu ditemukan di dalam kotak makanan yang dibawa oleh dua orang pengunjung Lapas.
” Ditemukan di dalam kota laok makanan cumi, sebanyak 20,47 gram berat brutonya. Dibawa oleh 2 orang pengunjung Lapas,” kata Budi, Senin (23/03/2026) pagi.
Dua orang yakni seorang laki-laki inisial FA dan perempuan JA, diamankan oleh petugas atas keterlibatan itu. Dilanjutkan Budi, keduanya pun dibawa ke Mapolres Bangka guna proses hukun lebih lanjut.
” Keduanya diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut dan langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kata Budi, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga berperan dalam aktivitas jual beli, perantara, hingga kepemilikan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Sebab kata Budi, hasil tes urine terhadap kedua orang berinisial FA dan JA menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Dibeberkan Budi, kedua terduga pelaku merupakan pasangan suami istri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Dari tangan terduga pelaku, Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,47 gram beserta barang bukti lainnya yakni Handphone, kantong plastik, alumunium foil serta sepeda motor.
Sementara, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bangka untuk tidak menyalah gunakan Narkoba.
” Untuk masyarakat Kabupaten Bangka, agar jauhi narkoba. Jangan menjadi pemakai ataupun pengedar. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita. Ingat ! Narkoba Musuh kita semua,” kata Deddy. (Edho)









