Tim Kelambit Tangkap Pelaku Penganiayaan

Bangka229 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Tim kelambit Satreskrim Polres Bangka, meringkus Az (23) pria asal Sumsel, Sabtu (28/02/2026) siang. Dia terjaring pada operasi pekat menunmbing tahun 2026.

Az ditangkap lantaran diduga sudah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya, di jalan Pelabuhan Kota Sungailiat, pekan lalu di TKP Jalan Pelabuhan Kota Sungailiat.

Kapolres Bangka, melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani mengungkapkan, terduga pelaku sebelumnya meminta uang terhadap korbannya.

Alasannya kata Mauldi, korban sebelumnya ada meminjam uang dari terduga pelaku sebesar RP. 200 Ribu.

” Awalnya dia minta uang sama korbannya. Tapi, korban bilang nggak ada uang. Keterangan dari pelaku, korban sebelumnya ada meminjam uang dengan pelaku sebesar RP. 200 Ribu,” ungkap Mauldi.

Dilanjutkan Mauldi, merasa kesal terduga pelaku pun menggeledah saku korban dan menemukan uang sebesar RP. 120 Ribu.

Lantas kemudian lanjut Mauldi, korban pun diajak oleh terduga pelaku menggunakan sepeda motor. Karena merasa dibohongi, terduga pelaku pun memukul korban menggunakan kayu hingga membuat kepala korban terluka.

” Jadi diajak pakai motor. Masih kesal, pelaku kemudian memukul korban pakai kayu. Sampe terluka kepalanya,” ungkap Mauldi.

Usai menganiaya lanjut Mauldi, terduga pelaku meninggalkan korban. Bahkan, dia meminta korban untuk mengantarkan uang lagi kepadanya sebesar RP. 150 Ribu.

” Iya, pelaku minta uang lagi RP. 150 Ribu,” ujarnya.

Korban yang menahan luka di kepalanya, berjalan kaki ke rumah sakit medika Sungailiat, karena mengalami luka.

Kemudian, korban yang pulang ke rumah dengan kondisi kepala terluka, menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.

Mendapatkan perlakuan seperti itu, pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bangka.

Polisi yang mendapatkan laporan itu, langsung melakukan penyelidikan. Kurang lebih sepekan, Polisi melakukan pencarian, akhirnya Az ditangkap di salah satu warnet di Kota Sungailiat.

Terduga pelaku pun kemudian dibawa ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *