Residivis Ini Curi Kabel di Kandang Babi

Bangka125 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – RM alias Adung pria berusia 40 tahun warga Desa Air Duren, Kecamatan Pemali harus kembali berurusan dengan hukum lagi.

Pasalnya, residivis itu kembali berulah mencuri kabel listrik disalah satu tempat peternakan babi di Air Ruay, Kecamatan Pemali.

Dia ditangkap tim gabungan opsnal Satreskrim Polres Bangka dan juga unit reskrim Polsek Pemali, Selasa (17/12) kemarin, saat berada di pondok kebunnya di Air Duren, Kecamatan Pemali.

Kapolres Bangka, melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengungkapkan, terduga pelaku Adung ternyata tidak hanya mencuri di peternakan babi saja, namun ada 4 TKP di wilayah hukum Polres Bangka sudah digerayang olehnya.

” Iya, jadi tanggal 12 Desember kita terima laporan adanya pencurian kabel di salah satu peternakan babi di Sungailiat. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita dapatkan ciri-ciri pelaku. Dan kemarin, hari Selasa pelaku diamankan. Berdasarkan hasil introgasi, ada 4 TKP yang sudah dilakukan pelaku dalam aksi pencurian,” ungkap Era, Rabu (18/12) siang.

Era juga membenarkan, terduga pelaku merupakan seorang residivis yang kembali berulah. Terduga pelaku kata Era, dalam melancarkan aksinya dengan cara memotong kabel listrik menggunakan tang potong.

” Iya, residivis dia. Caranya dia, memotong kabel yang ia curi itu pake tang potong. Habis itu dimasukin karung,” bebernya.

Dari tangan terduga pelaku, Polisi menyita puluhan gulung kabel listrik yang diduga hasil dari Adung mencuri plus satu unit sepeda motor.

Terduga pelaku pun saat ini diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya, terduga pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *