BANGKA – Unit tipidter Satreskrim Polres Bangka, dikabarkan mengamankan seorang kolektor pasir timah di Dusun Air Layang, Kecamatan Bakam, Minggu (25/05/2025) malam.
Kabarnya, sebanyak kurang lebih 200 kilogram pasir timah diamankan dalam penangkapan itu. Salah satu sumber yang meminta namanya untuk tidak disebutkan mengatakan hal itu.
” Ada itu, yang nangkap rombongan Tipiter Polres Bangka, Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB, di dusun air layang. 200 kilo sekitar BB nya, sama mobil Honda Brio,” ungkapnya.
Penangkapan itu sebelumnya, disiarkan disalah satu media siber yang menyiarkan penangkapan itu tidak sesuai SOP.
Mendapatkan informasi itu, redaksi mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, Rabu (28/05/2025).
Menurut Mauldi, pihaknya dalam hal ini sudah bergerak sesuai dengan prosedur yang ada.
” Kami sudah sesuai prosedur,” tulis Mauldi, dalam pesan WhatsAppnya.
Mauldi juga mengatakan, kasus tersebut dinyatakan dalam proses lanjut. Namun untuk siapa pemilik dan tersangka dalam hal itu, Mauldi belum membeberkan hal itu.
” Sudah diproses lanjut,” ujarnya singkat.
Untuk informasi lebih jelas, redaksi media ini masih menunggu perkembangan perkara lebih lanjut yang saat ini masih ditangani Satreskrim Polres Bangka. (Edho)