BANGKA – Seorang pemuda inisial Yd (31) warga Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, diciduk tim Satuan Reserse Narkoba atau Satres Narkoba Polres Bangka, Senin (03/08/2026) malam.
Dia ditangkap dikediamannya di jalan Gambir, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang. Dan disaksikan oleh perangkat wilayah setempat.
Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan, Yd ditangkap lantaran mengantongi puluhan paket narkotika diduga sabu yang siap diedarkan.
” Waktu dilakukan penggeledahan ditemukan 30 paketan narkotika diduga jenis sabu. Berat brutonya 9,45 gram,” kata Budi, Selasa (04/08/2026) pagi.
Budi menyebut, terduga pelaku Yd merupakan sindikat pengedar dari barang terlarang itu. Dan kerap melakukan transaksi jual beli barang terlarang itu.
Terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut.
Selain menyita narkotika diduga sabu, Polisi juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, Handphone serta tas selempang.
Atas perbuatannya, pemuda 31 tahun itu harus siap menerima ganjaran hukuman penjara diatas 5 tahun. Sesuai dengan Undang-Undang tentang narkotika.
Sementara Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Delimunthe saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu.
” Iya benar,” tulis Indra, dalam pesan WhatsAppnya.
Indra juga menyampaikan, narkoba adalah alat perusak generasi. Maka dia berharap, upaya pencegahan peredaran narkoba juga harus didukung dengan sinergi bersama masyarakat.
” Menyalahgunakan narkoba merusak masa depan, maka Jauhi narkoba. Polres Bangka akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dalam peredaran narkoba. Dan kami sangat berharap upaya ini didukung oleh seluruh elemen pemerintah dan masyarakat,” demikian AKBP Indra Feri Delimunthe. (Edho)








