Lima Warga Binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang Dapat Remisi Imlek

Pangkalpinang839 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG — Sedikitnya 5 orang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Kota Pangkalpinang, mendapatkan remisi, atau pengurangan masa tahanan pada tahun baru Imlek 2024, Sabtu (10/02) pagi, di Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kadivpas Kemenkumham Kanwil Bangka Belitung Kunrat Kasmiri, serta Kalapas Narkotika Nur Bambang Supri Handono.

” Iya, ada warga binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang yang dapat remisi pada Imlek 2024 ini. Totalnya, ada 5 warga binaan,” kata Kalapas Nur Bambang Supri Hardono.

Kegiatan itu berjalan dengan hikmat. Para warga binaan yang mendapatkan remisi, turut ikut menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang menjado simbol setiap kegiatan formil.

Dilanjutkan Nur Bambang, ke 5 warga binaan itu mendapatkan remisi masing-masing selama 15 hari hingga satu bulan 15 hari.

” Untuk remisi 15 hari ada 2 orang, satu bulan ada 1 orang dan satu bulan 15 hari ada 2 orang, jadi totalnya 5 orang,” ujarnya.

Terpisah, Kadivpas Kemenkumham Kanwil Bangka Belitung Kunrat Kasmiri, saat dikonfirmasi via pesan WhatsAppnya, Minggu (11/02) malam, membenarkan adanya kegiatan pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang.

” Iya,” tulisnya singkat. (Edho)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *