Penyelesaian Perkara Anak Pelaku Dengan Hukum Peradilan Pindana Anak

Pangkalpinang861 Dilihat
banner 468x60

Oleh:

Arisandy,S.H.
(Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda
Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang)

Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anak disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, faktor lingkungan anak itu sendiri dalam hal kelompok atau geng anak, faktor ekonomi serta kesibukan orang tua dalam aktivitas sehari-hari, hingga mengakibatkan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Hal ini dikarenakan pada usia dini, sang anak masih dalam keadaan labil dan mudah terbawa arus kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar yang dapat mempengaruhi pola tingkah laku anak itu sendiri. Dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan tingkah laku anak yang diduga melakukan suatu tindakan pidana, maka penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa.

Pengertian Anak Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pengertian Anak menurut Undang-undang ini yang disebut Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sudah disahkan oleh Pemerintah Indonesia, UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini menggantikan UU No. 3 tahun 2007 tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang SPPA ini telah memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak proses awal penanganannya sampai pada pelaksanaan hukuman. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa menurut UU No. 11 tahun 2012, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui beragam bentuk. Anak Berhadapan Hukum (ABH) dibagi atas 3 klasifikasi yaitu sebagai anak Pelaku, anak korban dan Anak saksi. Selain itu dalam penanganannya Anak berhadapan hukum harus dibedakan dari orang dewasa pada setiap tingkatan proses, baik itu dari mulai penyelidikan, penyidikan maupun saat litigasi atau penyelesaian masalah hukum dilakukan di pengadilan. Selain itu, setiap pelaksanaan proses Anak wajib didampingi oleh Pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas.

Dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ini wajib mengutamakan pendekatan Restoratif Justice (Keadilan Restoratif) melalui upaya Diversi.
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. (Pasal 1 angka 6 UU No. 11 tahun 2012).

Pada pasal tersebut sudah sangat jelas bahwa penyelesaian pekara anak yang berhadapan dengan hokum harus melibatkan berbagai pihak, baik itu keluarga pelaku, keluarga korban serta pihak lain terutama masyarakat, dalam pendekatan ini anak yang melakukan pelanggaran hokum, tidak serta merta dihukum atas perbuatan yang ia lakukan, tetapi setiap pihak terkait yang terlibat mencari penyelesaian perkara tersebut harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik anak korban maupun anak pelaku.

Sedangkan diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke porses di luar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7 UU No. 11 tahun 2012). Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.Tujuan yang diharapkan dari Diversi ini adalah :

1. Tercapainya perdamaian antara anak sebagai pelaku dengan korban.

2. Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan.

3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan.

Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi;
Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Dalam sistem peradilan pidana anak pada setiap tingkatan diberikan waktu masing-masing 7 (tujuh) hari diwajibkan untuk mengupayakan diversi yang diberikan terhadap Penyidik, Jaksa dan Hakim. Sedangkan waktu pembahasan dalam proses Diversi tersebut diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari pada setiap tingkatnya.

Apabila upaya Diversi yang ditempuh tidak berhasil, baik pada tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, maka penanganan anak berhadapan dengan hokum akan diselesaikan melalui proses litigasi yang akan diputuskan oleh Hakim anak dalam Pengadilan. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa batas usia tanggung jawab pidana anak pada usia 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun (pasal 1 angka 3 UU No. 11 tahun 2012), sedangkan untuk penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan pada anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih (Pasal 32 ayat 1).
Berdasarkan data yang di peroleh pada Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, kasus anak berhadapan dengan hukum hampir terjadi di setiap kota / kabupaten yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, mencatat ada 87 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Juli 2023, mulai dari kasus pengeroyokan, kasus pencurian, kasus narkotika, kasus perlindungan anak, kasus ITE, kasus pembunuhan berencana dan kasus lakalantas. Dari 87 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut, 37 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dapat di upayakan melalui proses Diversi, baik Diversi di tingkat Kepolisian, Diversi di tingkat Kejaksaan dan Diversi di tingkat Pengadilan.

Sedangkan 50 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) lainnya diselesaikan melalui peradilan anak, dikarenakan tindak pidana yang di lakukan anak tersebut di ancam dengan pidana di atas 7 tahun dan merupakan pengulangan tindak pidana.
Dengan demikian penyelesaian perkara anak pelaku yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan Restoratif Justice (Keadilan Restoratif) melalui upaya Diversi, mengingat pentingnya masa emas tumbuh kembang anak, demi masa depan anak yang lebih baik lagi.

Upaya Diversi yang ditempuh dalam menangani perkara anak berhadapan dengan hokum hendaknya menjadi pelajaran bagi anak pelaku serta masyarakat pada umumnya, agar dapat memahami bahwa seluruh warga Negara meskipun masih tergolong anak dapat dikenakan sanksi hokum apabila melanggar aturan hokum yang berlaku, sehingga diharapkan akan tercipta ketaatan terhadap hokum yang lebih baik dimasa yang akan datang. Untuk itu perlu adanya sinergitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Instansi terkait lainnya serta peran masyarakat dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), demi terwujudnya kepentingan yang terbaik bagi anak. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *