Kawanan Perampok Balok Timah di Sungailiat Dibekuk ! 

Bangka47 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Kawanan perampok yang berjumlah 10 orang, berhasil dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Bangka bersama tim buser naga serta Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung.

10 orang kawanan perampok itu, 5 orang merupakan pendatang dari luar Bangka Belitung. Dan 5 orang lagi berasal dari Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra saat konfrensi pers mengungkapkan, kawanan perampok ini melancarkan aksinya pada Sabtu pekan lalu di salah satu gudang peleburan timah di Jelitik, Kota Sungailiat.

” Kejadian hari Sabtu tadi. Para pelaku melakukan pencurian dan kekerasan di PT PMP di Jelitik,” kata Deddy, Senin (18/05/2026) di Mapolres Bangka.

Komplotan perampok ini kata Deddy, melakukan aksinya dengan cepat. Bahkan, 5 orang security pun disekap oleh mereka. Sebanyak 500 keping balok timah berhasil mereka gondol.

” 5 orang security disekap mereka. Kemudian ada 538 balok timah berhasil dibawa plus uang senilai RP. 768 Juta,” ujarnya.

Dilanjutkan Deddy, usai melancarkan aksi para komplotan itu melarikan diri. Polisi yang menerima laporan itu, pada keesokan harinya langsung bergerak cepat memburu para pelaku.

Usai melakukan koordinasi dengan tim buse naga Polresta Pangkalpinang beserta tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, tim gabungan langsung melakukan pengejaran.

Dilanjutkan Deddy, komplotan itu ditangkap di tempat yang berbeda. 5 orang berhasil ditangkap sekaligus di pelabuhan Muntok diduga hendak kabur ke luar pulau Bangka.

” 5 orang ditangkap di Tanjung Kalian Muntok. Terus yang sisa 5 lainnya ada ditangkap di Sungailiat dan juga Kota Pangkalpinang,” bebernya.

Para terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bangka, guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan yang mereka lakukan, mereka dijerat pasal 479 KUHP terbaru tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman dalam pasal ini bervariasi dari penjara maksimal 9 tahun hingga seumur hidup.

Polisi pun berhasil menyita 538 keping balok timah, beserta uang tunai sebanyak RP. 768 Juta. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *