Dua Pencuri Sawit Diamankan Polsek Belinyu

Bangka2103 Dilihat
banner 468x60

BANGKA — If (43) dan Tt (28) warga kampung simpang 3, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu diamankan di Polsek Belinyu.

Keduanya diduga sudah melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik Ahyung di Kelurahan Bukit Ketok.

Kapolsek Belinyu melalui Kanit Reskrim Aipda Agus Haryono mengungkapkan, kedua terduga pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali. Jumlah buahnya jika dihitung tonase kata Agus, sudah mencapai 2 Ton.

” Iya, dua pelaku saat diintrogasi sudah melakukan pencuriannya sebanyak 4 kali. Totalnya kalau dihitung mencapai 2,3 Ton,” ungkap Agus, Jum’at (28/06) siang.

Dibeberkan Agus, kejadian itu terjadi pada bulan Mei lalu. Namun kemarin kata dia, pemilik kebun sekaligus korban beserta pelapor mendapatkan satu unit mobil pick up di kebun korban.

Korban dan pelapor pun kemudian mencari siapa pemilik mobil beserta buah sawit. Ternyata mobil itu milik terduga pelaku If. Atas kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku yakni If dan Tt dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, keduanya diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. Barang bukti berupa buah kelapa sawit dan satu unit mobil pick up diamankan di Polsek Belinyu.

Kedua terduga pelaku pun saat ini sudah diamankan di Mapolsek Belinyu, guna proses hukum lebih lanjut.

Terpisah, Kapolsek Belinyu AKP Dr Singgih Aditya Utama saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian itu.

” Benar, pelaku sudah diamankan,” tulis Singgih, dalam pesan WhatsAppnya.

AKP Singgih mengimbau, dalam situasi saat ini masyarakat diminta untuk waspada. Seperti halnya, mengunci rumah ketika hendak bepergian, tidak meninggalkan kunci motor di sepeda motor dan jika ada kejadian diminta untuk segera melaporkan ke Polsek Belinyu. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *