BANGKA – Dom (24) pemuda asal Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka ditangkap tim Satres Narkoba Polres Bangka, Selasa (02/06/2026) malam.
Dia ditangkap, di kediamannya di Kelurahan Karya Makmur. Dan saat digeledah ditemukan paketan narkotika yang diduga sabu.
Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan, terduga pelaku merupakan pengedar barang terlarang itu.
” Pas digeledah dan disaksikan RT setempat, ditemukan 1 paketan narkotika diduga sabu dari tangan pelaku. Berat brutonya 9,44 gram. Pelaku masuk dalam kategori pengedar,” ungkap Budi.
Selain menyita 9,44 gram narkotika diduga sabu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti Handphone, tas hingga timbangan digital.
Terduga pelaku pun kemudian digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman penjara diatas 5 tahun. Sesuai Undang-Undang tentang Narkotika.
Sementara, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bangka untuk tidak menyalah gunakan Narkoba.
” Untuk masyarakat Kabupaten Bangka, agar jauhi narkoba. Jangan menjadi pemakai ataupun pengedar. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita. Ingat ! Narkoba Musuh kita semua,” kata Deddy. (Edho)









