Andi dan Steven Diciduk Tim Opsnal Polres Bangka

Bangka1184 Dilihat
banner 468x60

BANGKA — Andi (40) warga Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan serta Steven (23) warga Yos Sudarso Kota Sungailiat, dibekuk tim opsnal Satreskrim Polres Bangka, Rabu (17/04).

Keduanya dibekuk secara bersamaan di Jalan Nelayan Kecamatan Sungailiat. Andi dikabarkan seorang residivis yang kembali berulah.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka mengungkapkan, kedua terduga pelaku ini sudah melakukan tindak pidana pencurian di 6 TKP.

” Ada 6 TKP yang digasak kedua pelaku. Seluruh TKP berada di wilayah hukum Kabupaten Bangka,” kata Toni, Jum’at (26/04) siang.

Dari 6 TKP itu kata Toni, berdasarkan pengakuan terduga pelaku saat diamankan oleh petugas. Dan keduanya bekerja sama dalam melancarkan aksi itu.

” Dari 6 TKP itu, ada 3 TKP yang masuk Laporan Polisi. Masing-masing di Kecamatan Sungailiat ada 2 TKP, dan 1 TKP di Kecamatan Merawang,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti seperti Handphone, kunci L, obeng hingga ratusan bungkus rokok dengan berbagai macam merk. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *