BANGKA – Seorang pria inisial RK (28) warga Desa Petaling, Kecamatan Mendobarat, ditangkap tim Satres Narkoba Polres Bangka, Selasa (23/06/2026) sore.
Dia ditangkap, saat berada disalah satu pondok kebun yang ada di Desa Air Duren, Kecamatan Mendobarat.
Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Budi Prasetyo mengungkapkan, RK kedapatan mengantongi paketan narkoba yang diduga jenis ganja.
” Berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa memang lokasi penangkapan sering dijadikan tempat jual beli barang terlarang. Pelaku yang sudah kita ketahui ciri-cirinya langsung dilakukan penyergapan oleh anggota, pas dilakukan penggeledahan kita temukan paketan narkotika diduga ganja, dengan berat bruto 37,94 gram,” ungkap Budi, Rabu (24/06/2026) malam.
Budi membeberkan, terduga pelaku RK merupakan jaringan pengedar barang terlarang itu. Dan kerap menjadi perantara terhadap pembeli.
Terduga pelaku RK, kemudian digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut.
Dari tangannya, Polisi juga menyita barang bukti lain seperti, gulungan kertas putih, tas hingga telepon genggam.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun. Sesuai dengan pasal tentang narkotika.
Sementara, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bangka untuk tidak menyalah gunakan Narkoba.
” Untuk masyarakat Kabupaten Bangka, agar jauhi narkoba. Jangan menjadi pemakai ataupun pengedar. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita. Ingat ! Narkoba Musuh kita semua,” kata Deddy. (Edho)









