BANGKA – Satreskrim Polres Bangka, kembalimenggerebek tempat peleburan timah yang diduga kuat berstatus ilegal.
Penggerebekan itu, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani bersama unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka, Jum’at (19/06/2026) malam, di Bedeng Ake, Kecamatan Sungailiat.
Dari hasil operasi itu, Polisi menemukan balok timah plus pasir timah yang beratnya mencapai 1 ton lebih.
” Iya, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa lokasi itu sering dijadikan praktik peleburan timah ilegal. Jadi, tim bergerak kesana. Dan berhasil menemukan 26 keping timah balok dengan berat total sekitar 365,9 kilogram. Terus, 20 karung pasir timah seberat 563 kilogram. Ditambah 39 karung selek atau sisa hasil pengolahan yang masih mengandung mineral timah dengan berat sekitar 1.427 kilogram,” ungkap AKP Mauldi Waspadani, Sabtu (20/06/ 2026) sore.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 2 orang yang terlibat dalam praktik ilegal itu. Keduanya adalah pria inisial AB dan SN.
Dilanjutkan Mauldi, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Apakah masih ada jaringan lainnya.
” Kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul bahan baku timah yang ditemukan di lokasi serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan hingga tuntas,” bebernya.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra saat dikonfirmasi via pesa WhatsAppnya, membenarkan adanya pengungkapan itu.
” Iya, benar,” tulisnya. (Edho)









