BANGKA – Satresnarkoba Polres Bangka, meringkus 2 pemuda asal Kecamatan Belinyu, yakni Dd (43) dan Ah (49), Jum’at (01/05/2026) dini hari.
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, yakni di Jalan Baru dan di Jalan Kenangan Kelurahan Kuto Panji.
Kapolres Bangka melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengungkapkan, ratusan paketan sabu siap dan puluhan pil ektasi didapatkan dari tangan keduanya.
” Total BB ada 41,88 gram sabu, itu dikemas jadi 167 paketan. Dan ada 26 butir ekstasi yang berat brutonya 9,99 gram kita dapatkan dari tangan pelaku,” kata Budi, Jum’at sore.
Keduanya kata Budi, berperan sebagai pengedar dari barang haram itu. Dan berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi yang dilakukan penangkapan itu kerap dijadikan tempat transaski jual beli barang terlarang itu.
” Pengedar, mereka pengedar. Karena berdasarkan laporan masyarakat lokasi penangkapan sering jadi tempat transasksi,” ujarnya.
Keduanya pun digiring ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti lain seperti Handphone hingga sepeda motor turut disita petugas.
Keduanya pun terancam dijerat pasal tentang narkotika. Dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
Sementara, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bangka untuk tidak menyalah gunakan Narkoba.
” Untuk masyarakat Kabupaten Bangka, agar jauhi narkoba. Jangan menjadi pemakai ataupun pengedar. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita. Ingat ! Narkoba Musuh kita semua,” kata Deddy. (Edho)










