BANGKA – Seorang pemuda inisial Fa (19) warga Desa Kimak, Kecamatan Pemali, dibekuk oleh tin Satresnarkoba Polres Bangka, Rabu kemarin.
Dia ditangkap, lantaran mengantongi puluhan paket sabu siap edar, di daerah Desa Sempan, Kecamatan Pemali.
Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Budi Prasetyo mengungkapkan, Fa diduga kuat sebagai pengedar barang terlarang itu.
Sebab kata Budi, saat diamankan dia sedang berada di pinggir jalan, dan bakal mengedarkan barang itu.
” Iya, kami amankan pelaku di pinggir jalan. Karena dapat laporan dari masyarakat terkait sering adanya transaksi di lokasi itu. Waktu kita amankan ditemukan 30 paketan narkotika diduga sabu dari tangan pelaku,” ungkap Budi, Kamis (30/04/2026) siang.
Puluhan paketan narkotika yang sudah dikemas itu kata Budi, diduga siap diedarkan. Berat brutonya ada 13,61 gram.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Dari tangan terduga pelaku, Polisi menyita barang bukti narkotika diduga jenis sabu sebanyak 13,61 gram serta barang bukti lainnya seperti Handphone, sedotan hingga plastik bening.
Terduga pelaku terancam dijerat soal Undang-Undang tentang narkotika. Dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
Sementara, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bangka untuk tidak menyalah gunakan Narkoba.
” Untuk masyarakat Kabupaten Bangka, agar jauhi narkoba. Jangan menjadi pemakai ataupun pengedar. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita. Ingat ! Narkoba Musuh kita semua,” kata Deddy. (Edho)








