BANGKA – Tim unit 1 Satresnarkoba Polres Bangka, meringkus seorang pemuda inisian Dn (38), warga Desa Kota Kapur, Kecamatan Mendobarat.
Dn ditangkap di salah satu perkebunan sawit, yang ada di Kecamatan Mendobarat, pada Jum’at (27/03/2026) sore.
Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Budi Prasetyo mengungkapkan, terduga pelaku merupakan pengedar barang terlarang itu.
Dari tangan terduga pelaku kata Budi, sebanyak 20,16 narkotika yang diduga jenis sabu didapatkan dari tangan terduga pelaku.
” Pelaku ditangkap saat sedang berada di perkebunan sawit dan diduga akan mengedarkan narkotika jenis shabu. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan kadus setempat di dapatkan barang bukti narkotika siap edar dan sejumlah uang diduga hasil penjualan narkotika tersebut. Ada 50 paketan sabu siap edar seberat bruto 20,16 gram dan uang hasil penjualan barang itu,” ungkap Budi.
Kemudian terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutya. Barang bukti seperti 50 paketan narkotika diduga sabu seberat 20,16 gram Handphone, timbangan digital, plastik bening serta uang tunai Ratusan Ribu Rupiah disita dari tangan terduga pelaku.
Akibat perbuatannya, terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat
Sementara, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bangka untuk tidak menyalah gunakan Narkoba.
” Untuk masyarakat Kabupaten Bangka, agar jauhi narkoba. Jangan menjadi pemakai ataupun pengedar. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita. Ingat ! Narkoba Musuh kita semua,” kata Deddy. (Edho)









