PANGKALPINANG – Az (25) warga Gabek II Kota Pangkalpinang, diciduk tim buser naga Polresta Pangkalpinang, Senin (30/03/2026) malam.
Dia ditangkap lantaran diduga sudah melakukan tindak pidana pencurian dan pengerusakan barang-barang milik kantor Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Bangka Belitung.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim AKP Dr Singgih Aditya Utama menyebutkan, terduga pelaku ditangkap tak sampai satu hari usai menerima laporan.
” Iya, kejadiannya Senin siang. Terus kita menerima laporan, dan malamnya jam 22.40 WIB pelaku berhasil kita amankan,” kata Singgih.
Singgih membeberkan, ternyata terduga pelaku sebelumnya adalah petugas jaga dan kebersihan di kantor PWI Babel. Dan sudah dinonaktifkan pertengahan Maret 2026.
Dijelaskan Singgih, terduga pelaku melakukan aksi pencurian dan pengerusakan itu lantaran kesal karena helm miliknya yang tertinggal di kantor PWI Babel itu hilang.
” Jadi pelaku kesal, awalnya nanyain helmnya ada nggak ketinggalan disitu. Sempat minta kunci, ke anggota PWI tapi belum dikasih. Pelaku kemudian datang ke kantor PWI lewat pintu belakang, ada cangkul dan merusak pintu, terus masuk. Karena pas dicari helmnya nggak ada, pelaku ini kesal dan ngancurin barang-barang di kantor PWI seperti kursi sofa. Dan juga ngambil tabung gas dan mesin air,” ungkapnya.
Dan anehnya, menurut pengakuan terduga pelaku kata Singgih, dia mendapatkan bisikan ghaib untuk melakukan pengerusakan bahkan menuliskan kata-kata ancaman di dinding kantor dan sebuah kardus yang disobek.
” Pangakuannya waktu diintrogasi, pelaku ini dapat bisikan ghaib untuk ngerusak kantor. Dan nulis kata-kata ancaman di dinding tulisannya ngajakin berantem dan ngatain banci,” bebernya.
Polisi yang mendapatkan laporan, langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Usai melalui proses penyelidikan, akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan di Kota Pangkalpinang.
Terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut. Dari tangan terduga pelaku Polisi mengamankan barang bukti seperti mesin air, tabung gas 3 kilogram, cangkul dan sepeda motor.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 477 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Edho)








