JAKARTA – Presiden Jokowi memastikan bakal menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri. Dia menekan aturan kenaikan gaji PNS dan TNIdan Polri . Pengesahannya dimulai pada bulan Januari 2024, dengan kenaikan gaji ASN sebesar 12 persen.
” Seingat saya sudah (diteken aturannya),” kata Jokowi, mengutip dari realita.news, saat diwawancara di Gerbang Tol Limo Utama, Depok, Jawa Barat, Senin (08/1/2024) pagi.
Meski aturan itu belum dirilis, Kepala Negara itu menyebutkan aturan itu akan secepatnya di rilis. Dia berharap kenaikan ini dapat mendongkrak daya beli dan perekonomian.
“Secepatnya akan keluar dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan daya beli dan juga berimbas kepada ekonomi yang ada,” kata Jokowi.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri, akan dimulai per Januari 2024. Meskipun, aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) belum rampung.
Dia mengungkapkan kenaikan gaji dan pensiun ASN akan tetap dibayar dan diperhitungkan sesuai dengan kesepakatan yang telah disampaikan Presiden.
” Insyaa Allah secepatnya, kalaupun lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan mulai 1 Januari. Kan 12 bulan gitu ya,” ungkap Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip Rabu (03/1/2024) pekan lalu.
Sri Mulyani menambahkan pihaknya tengah dalam proses perampungan peraturan pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiunan. ASN, TNI dan Polri menerima kenaikan 8% dan pensiunan 12%. (**)
Editor : Edho
Sumber : realita.news