Gondol Laptop dan Handphone, Pemuda Ini Ditangkap Tim Kelambit

Bangka1405 Dilihat
banner 468x60

BANGKA — RZ pemuda 21 tahun, warga Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka diciduk tim kelambit Satreskrim Polres Bangka. Dia diamankan di kediamannya pada Kamis (11/01) kemarin.

Rz ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan di rumah korbannya yang berada di Kota Sungailiat. Dia menggondol laptop dan Handphone yang nilainya mencapai belasan Juta Rupiah.

Kapolres Bangka, melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif TI mengungkapkan, terduga pelaku Rz melancarkan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah korbannya.

” Pelaku mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban tersebut. Dan mengambil laptop dan Handphone milik korban,” kata Ogan, Jum’at (11/01) siang.

Kemudian kata Ogan, terduga pelaku menjual barang hasil curian tersebut di salah satu toko service Handphone yang berada di Sungailiat.

Terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bangka guba proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan diancam hukuman kurungan penjara paling lama 9 tahun.

Dari tangan terduga pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa Hanphone dan Laptop. (Edho)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *