Kisruh di PWI Berujung Kongres Luar Biasa, Ketua PWI Babel : Pengurus PWI Babel Dipastikan Hadir

Pangkalpinang370 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau PWI Babel M Fathurrakhman menyebutkan, para pengurus PWI Babel bakal hadir di acara Kongres Luar Biasa atau KLB yang rencananya bakal digelar pada Minggu 18 Agustus nanti.

KLB itu nantinya akan diadakan di Jakarta, dengan mengusung tema “Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan”.

” Pengurus PWI Bangka Belitung saya pastikan hadir dalam KLB PWI di Jakarta minggu depan,” kata pria yang kerap disapa Boy itu, Senin (12/08) pagi.

Dia berharap dengan adanya kegiatan KLB dapat menyelesaikan kisruh yang terjadi dalam tubuh PWI saat ini.

Sehingga kata dia, roda organisasi berputar sebagai organisasi wartawan terbesar dan memilki anggota terbesar di Indonesia dapat dijaga marwahnya.

” Jika kekisruhan dalam kepengurusan PWI Pusat tidak diselesaikan, hancur marwah organisasi dan KLB satu satunya jalan menyelesaikan masalah,” dia.

Sementara, Pelaksana Tugas atau Plt Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dalam rilis resminya mengabarkan, KLB PWI akan digelar Agustus ini di Jakarta.

Kata Zulmansyah, semua PWI Provinsi sebagai pemilik suara diminta mempersiapkan diri dalam kegiatan KLB ini.

” Panitia KLB PWI sudah ditetapkan dalam rapat bersama Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan. Mantan Ketua PWI DKI Jakarta, Bang Marah Sakti Siregar, yang juga Ketua Komisi Pendidikan PWI Pusat, diamanahkan sebagai Ketua Pelaksana,” kata Zulmansyah Sekedang, Senin siang.

Zulmansyah berharap, dengan diselenggarakannya KLB PWI tugas dan tanggung-jawabnya sebagai Plt Ketua Umum PWI yang diamanahkan Dewan Kehormatan selesai sudah.

Sesuai Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 53 tanggal 16 Juli 2024 lalu, ada dua tugas yang diamanahkan kepada Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang usai Hendry Ch Bangun diberhentikan dari anggota PWI.

Dua tugas itu adalah menggelar Rapat Pleno Penunjukan Plt Ketum PWI, dan selanjutnya menggelar KLB PWI berdasarkan ketentuan PRT PWI Pasal 10 ayat 7.

Maka dari itu kata Zulmansyah, kegiatan KLB ini dilakukan berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan.

” KLB PWI berdasarkan PRT PWI pasal 10 ayat 7 itu tidak memerlukan usulan dua pertiga PWI provinsi. Berapa pun PWI provinsi yang hadir, sah dan konstitusional KLB PWI,” tegas Zulmansyah, yang pernah menjabat Ketua PWI Riau dua periode.

Sementara itu, Ketua Pelaksana KLB PWI Marah Sakti Siregar menjelaskan, kepanitiaan KLB yang sudah terbentuk terdiri dari pengurus PWI Pusat, PWI DKI Jakarta, dan PWI Banten. Juga ada senior-senior wartawan mantan pengurus PWI Pusat.

Dalam KLB PWI, nantinya akan diundang ketua atau pengurus harian PWI provinsi sebagai peserta serta ketua atau anggota DKP sebagai peninjau. KLB PWI ini merupakan aspirasi banyak wartawan senior di Jakarta yang pernah menjadi pengurus PWI Pusat. Juga berdasarkan permintaan PWI di provinsi provinsi

“Semua pihak ingin masalah di PWI selesai tuntas. KLB Inilah jawabannya. Karena itu diharapkan semua PWI provinsi sebagai mandataris pemilik suara, dapat hadir mengikuti KLB PWI,” kata Marah Sakti. (Edho)

*Sumber : PWI Bangka Belitung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *