BANGKA— Berdasarkan surat keputusan Kapolda Bangka Belitung, 3 personel Polres Bangka dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
PTDH itu diiringi dengan momen upacara yang digelar di Mapolres Bangka, Senin (25/05/2025) yang dipimpin oleh Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra.
Ketiga personel Polres Bangka itu yakni Aipda WH Brigpol AD serta Bripda FA. Ketiganya terkena pelanggaran kode etik Kepolisian. Dan lalu dilakukan PTDH usai melewati beberapa proses pemeriksaan Propam Polda Babel.
” Momen ini menjadi introspeksi bagi kita semua. Ikuti aturan yang benar dan jangan terjerumus oleh perilaku maupun perbuatan sendiri,” kata AKBP Deddy dihadapan para personel Polres Bangka.
Maka dari itu kata Deddy, dengan adanya kejadian seperti ini bisa menjadi pelajaran dan contoh bagi personel Polres Bangka lainnya.
” Jadikan ini pelajaran !,” tegasnya
Deddy pun mengakui, sangat menyayangkan adanya kejadian seperti ini. Maka dari itu, dia menegaskan kepada para personel untuk menjauhi keterlibatan tindakan seperti narkoba hingga judi online. (Edho)









