Roy Dan Daka Diringkus Timgab Satresnarkoba Polres Bangka dan Polsek Sungailiat

Bangka59 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Dua orang pemuda yakni Roy (24) dan Daka (21) warga Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Bangka bersama unit reskrim Polsek Sungailiat, Minggu (10/05/2026) malam.

Kedua pemuda yang usianya masih fresh buat membangun masa depan itu ditangkap, lantaran mengantongi narkotika diduga kuat jenis sabu yang siap diedarkan.

Kapolres Bangka, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengungkapkan, dari tangan keduanya ditemukan paketan narkotika diduga sabu sebanyak 32 paket.

” Iya, pas kita amankan. Ada 32 paket sabu, siap edar dari tangan pelaku. Berat brutonya 7,78 gram,” kata Budi, Senin (11/05/2026) petang.

Keduanya kata Budi, ditangkap saat sedang santai diteras rumah milik Daka di lingkungan matras Kecamatan Sungailiat. Keduanya pun kata Budi, merupakan pengedar atas barang terlarang itu.

” Iya, kategori pengedar,” ujarnya.

Kedua pemuda itu, saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Bangka. Polisi juga menyita barang bukti lain seperti Handphone, timbangan digital hingga sepeda motor.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diancam jeratan pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Sementara, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bangka untuk tidak menyalah gunakan Narkoba.

” Untuk masyarakat Kabupaten Bangka, agar jauhi narkoba. Jangan menjadi pemakai ataupun pengedar. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita. Ingat ! Narkoba Musuh kita semua,” kata Deddy. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *