Satresnarkoba Polres Bangka Tangkap Pemuda di Eks Kantor PDAM

Bangka43 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Seorang pemuda inisial An (23) warga Simpang Rimba, dirimgkus Satresnarkoba Polres Bangka, Jum’at (06/03/2026) malam.

Dia ditangkap di eks kantor PDAM di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar. Lantaran saat digeledah kedapatan menyimpan narkotika diduga sabu didalam kotak rokok.

Kapolres Bangka, melalui Kasatresnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengungkapkan, sebanyak 5 gram narkotika diduga jenis sabu didapatkan dari tangan terduga pelaku.

” Iya, pas kita lakukan penangkapan ditemukan satu plastik bening didalam kotak rokok diduga narkotika jenis sabu. Dengan berat bruti 5,06 gram,” ungkap Budi, Minggu (08/03/2026) sore.

Budi menerangkan, terduga pelaku merupakan pengedar barang terlarang itu. Dan juga kata dia, lokasi penangkapan itu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli barang terlarang itu.

Terduga pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, dia terancam dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP Jo UU no 1 th 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.. Dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.

Selaun menyita narkotika jenis sabu sebanyak 5,06 gram, Polisi juga menyita barang bukti lain seperti kotak rokok, Handphone dan sepeda motor.

Sementara, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bangka untuk tidak menyalah gunakan Narkoba.

” Untuk masyarakat Kabupaten Bangka, agar jauhi narkoba. Jangan menjadi pemakai ataupun pengedar. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita. Ingat ! Narkoba Musuh kita semua,” kata Deddy. (Edho)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *