Operasi Antik Menumbing 2026, Polres Bangka Sita 41 Gram Sabu dan 20 Gram Ganja

Bangka123 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Kepolisian Resor Bangka berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Menumbing Tahun 2026.

Operasi ini merupakan operasi kewilayahan yang digelar secara serentak di seluruh jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung selama 12 hari, sejak 20 hingga 31 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 6 TKP berhasil diungkao di beberapa wilayah di Kabupaten yakni 2 TKP di Kecamatan Pemali, 1 TKP di Kecamatan Sungailiat, 2 TKP di Kecamatan Belinyu, serta 1 TKP di Kecamatan Riausilip.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terdiri dari 6 orang laki-laki dewasa dan 1 orang perempuan dewasa.

” Tersangka yang diamankan 3 orang masuk dalam Target Operasi atau TO dan 3 orang non Target Operasi,” kata Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, Jum’at (06/02/2026) di Gedung Rupatama Polres Bangka.

Selain itu lanjut Deddy, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 41,33 gram dan ganja seberat 20,75 gram.

Melalui Operasi Antik Menumbing 2026, Polres Bangka berkomitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bangka guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Ke enam yang diduga tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar disangkakan dengan Pasal 114 ayat Subs pasal 112 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara

AKBP Deddy Dwitiya Putra juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bangka untuk tidak menyalah gunakan Narkoba.

” Untuk masyarakat Kabupaten Bangka, agar jauhi narkoba. Jangan menjadi pemakai ataupun pengedar. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita. Ingat ! Narkoba Musuh kita semua,” kata Deddy. (Edho)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *