BANGKA – Tim kelambit Satreskrim Polres Bangka, meringkus dua orang pemuda yakni Bn (37) dan Al (17), Senin (01/12/2025) siang.
Kedua pemuda itu, diduga sudah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di salah satu warung kopi di Kota Sungailat.
Apesnya, kedua terduga pelaku ini berhasil ditangkap kurang lebih 3 jam usai melancarkan aksinya.
Kapolres Bangka, melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.
” Iya benar, pelaku ditangkap di Air Ruay. Sekitar 3 jam setelah kejadian, korban melapor. Kita langsung melakukan penyelidikan, dan pelaku ditemukan,” kata Mauldi, Rabu (03/12/2025) malam.
Kata Mauldi, terduga pelaku berencana akan menjual motor hasil curian itu. Namun sayang, aksinya sudah lebih dulu ketahuan petugas.
” Belum sempat dijual. Rencananya mau mereka jual motor itu,” ujarnya.
Kedua terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Dari tangan terduga pelaku, petugas juga menyita satu unit sepeda motor matic merk Yamaha Xeon. Yang belum sempat mereka jual. (Edho)









