BANGKA – Memang bejad Ayah satu ini, sebut saka Z (50) warga Desa Pangkalniur, Kecamatan Riausilip. Bukan melindungi anak gadisnya sendiri, malah diperlakukan secera tidak manusiawi.
Mawar (13) sang anak, sudah disetubuhi Z sejak umur 5 tahun. Ironisnya, pelaku melakukan aksi itu di pondok kebun.
Kasat Reskrim Polres Bangka melalui Kanit PPA Aiptu Teddy Neinggolan mengungkapkan, perbuatan bejad Z terungkap usai warga yang curiga terhadap gerak gerik pelaku yang kerap membawa anaknya ke salah satu pondok kebun di Desa Pangkalniur.
” Kejadian tanggal 02 November lalu. Warga yang liat pelaku ini bawa anaknya malam-malam ke pondok kebun. Di Dusun 1 Desa Pangkalniur. Warga yang curiga, karena pelaku ini sering bawa anaknya malam-malam ke pondok itu. Jadi warga setempat berinisiatif melaporkan ke perangkat desa. Dan lalu melaporkan kejadian itu ke Polisi,” ungkap Teddy, Selasa (11/11/2025) siang.
Usai mendapatkan laporan tersebut, beberapa hari kemudian Polisi langsung mengamankan pelaku di kediamannya.
Saat diamankan, pelaku pun tak berkutik. Dia mau tidak mau, harus mengakui perbuatan keji yang dia lakukan kepada anaknya sendiri.
Dilanjutkan Teddy, pelaku mengakui perbuatan bejadnya itu sudah bertahun-tahun lamanya.
” Sejak dari korban usia 5 tahun. Dan sampai tahun 2025 ini. Sekitar 8 tahun,” ujarnya.
Dibeberkan Teddy, kondisi korban sendiri mengalami shock dan ketakutan. Sebab kata Teddy, selama bertahun-tahun korban merasa takut. Dan diancam akan dipukul jika melaporkan perbuatan ayahnya itu.
” Kondisi korban ketakutan dan akan dilakukan konseling, berdasarkan leterangan korban bila tidak melayani bapaknya akan dipukul dan agar tidak diberitahu kepada Ibunya,” bebernya.
Pelaku pun saat ini sudah ditahan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Edho)










