Simak Pernyataan KPU Bangka Usai Sidang Putusan Selesai

Bangka208 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Sidang keputusan sengketa Pilkada paslon Rato Ramadian soal ijazah paket C, dinyatakan selesai oleh pihak Bawaslu Bangka, Senin (04/08/2025)

Meski tanpa putusan akhir, pihak Bawaslu Bangka sudah menerima permohonan dari paslon Rato Ramadian akan hal itu.

Namun meski begitu, pihak Bawaslu Bangka dalam hal ini memerintah KPU Bangka untuk melakukan verifikasi ulang soal dokumen milik Rato Rusdianto selaku calon Bupati Bangka. Kemudian lalu diputuskan secara final.

KPU Bangka menyatakan pihaknya menghormati dan bakal menindaklanjuti keputusan Bawaslu Bangka untuk penelitian bukti P-3 sengketa tidak memenuhi syarat (TMS) pasangan Rato-Ramadian.

Setelah melakukan penelitian pihaknya akan melakukan rapat untuk menetapkan memenuhi syarat (MS) atau TMS pasangan Rato-Ramadian pada Pilkada Bangka ulang 2025.

Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Bangka Sinarto, usai diwawancara wartawan dalam sidang keputusan itu, di Bawaslu Bangka.

” KPU menghormati putusan oleh Bawaslu, kita akan tindaklanjuti sesuai dengan putusan yang disampaikan Bawaslu,” kata Sinarto, mengutip dari Babelpos.disway.id.

Dikatakan Sinarto, KPU Bangka akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk memutuskan seperti apa verifikasi bukti P-3 yang merupakan surat keterangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur soal ijazah Paket C Rato Rusdiyanto.

” Kita akan putuskan di kantor (KPU), tapi pada intinya kita menindaklanjutinya sesuai dengan putusan Bawaslu sejak putusan itu dibacakan selama tiga hari,” jelasnya.

Kata Sinarto, KPU Bangka dalam melakukan verifikasi dan validasi pemberkasan calon bupati dan wakil bupati Bangka sebelum menetapkan pasangan calon. Proses tersebut tak lepas dari pengawas Bawaslu Bangka.

” Semua yang dilakukan oleh KPU pada intinya diawasi seluruhnya oleh Bawaslu, tidak ada lepas dari Bawaslu dalam mengawasi,” pungkasnya.

Pada putusan sidang Bawaslu Bangka hari ini, memerintahkan KPU Bangka untuk memverifikasi kembali bukti P-3 berupa surat No.800.1.3.2/454/Disdikbud/Sekre/2025 dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur tanggal 21 Juli 2025 soal keterangan ijazah Paket C Rato Rusdiyanto.

Dan surat ini sebenarnya sudah keluar sebelum tanggal penetapan pasangan calon peserta Pilkada Bangka ulang KPU Bangka pada 22 Juli 2025 yang memutuskan hanya empat calon MS, minus calon Rato-Ramadian yang TMS karena soal ijazah paket C Rato Rusdiyanto.

Namun terjadi polemik yang dalam waktu dekat dibatasi tiga hari usai putusan Bawaslu harus diputuskan kembali oleh KPU Bangka apakah Rato-Ramadian MS atau TMS untuk menjadi peserta Pilkada Bangka ulang tahun 2025. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *