BANGKA — Selama awal tahun di bulan Januari ini, Polres Bangka melalui Satres Narkoba sudah mengungkap sebanyak 5 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain melalui siaran pers nya, Selasa (07/02) pagi.
Kata Zulkarnain, dari 5 kasus yang terungkap sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus barang terlarang itu.
” Adapun dari 5 perkara tersebut terdapat 8 orang tersangka yang terdiri 7 orang laki laki dan 1 orang wanita. Barang bukti ada 16,77 gram,” kata Zulkarnain.
Sementara, Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. AKBP Taufik mengimbau, masyarakat untuk tidak terlibat dengan narkoba karena kata dia tidak ada faedahnya.
” Iya betul, saya berharap masyarakat untuk tidak terlibat dengan narkoba karena tidak ada faedah dan manfaatnya,” tulisnya, dalam pesan WhatsApp, Selasa malam. (Ed)