BANGKA – As (35) dan Su (48) warga Kecamatan Belinyu, ditangkap tim gabungan Opsnal Polres Bangka dan unit reskrim Polsek Belinyu, Jum’at (13/06/2025) malam.
Keduanya diduga sudah melakukan pencurian di wilayah Kecamatab Belinyu. Bukan kaleng-kaleng, sebanyak 715 gram emas dan uang puluhan Juta Rupiah digondol mereka dari rumah korbannya yang merupakan warga Desa Gunung Muda dan Kuto Panji Kecamatan Belinyu. Mereka rela mencuri, lantaran kecanduan judi online dan membeli narkoba.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengungkapkan, keduanya merupakan residivis kambuhan yang kembali berulah.
” Iya, sudah diamankan pelaku dua orang. Dua-duanya residivis pencurian,” kata Deddy, Sabtu (14/06/2025) sore.
Kedua terduga pelaku As dan Sup melancarkan aksinya sejak dua Bulan belakang, yakni pada 27 Mei dan 12 Juni.
Untuk pencurian yang terkenal bombastis ini, mereka lakukan dengan cara membobol rumah korban lewat jendela belakang pada saat korban sedang berjualan sayur di pasar.
Sebelum masuk rumah pelapor melihat kondisi jendela kaca bagian dapur dalam keadaan terbuka lalu kemudian pelapor dan istri masuk ke dalam rumah melalui pintu samping dan kemudian langsung melihat ke arah kamar bagian depan dan melihat kondisi kamar sudah berantakan dan lemari kamar dalam keadaan terbuka kemudian pelapor dan istri pelapor
Korban yang baru pulang berjualan dari pasar saat mengetahui rumahnya dibobol langsung mengecek isi rumahnya.
Begitu kagetnya, Uang yang disimpan didalam kotak sebanyak Puluhan Juta di dalam kotak serta perhiasan senilai Ratusan Juta sudah raib.
” Pelaku mengambil emas, Handphone dan uang tunai. Kalau emas seberat 715 gram. Dan uang sekitar Rp. 50 Juta diambil. Total kerugian mencapai Rp. 500 Juta,” ungkap Deddy.
Kata Deddy, tidak hanya di 2 TKP itu saja, berdasarkan keterangan dan pengakuan dari terduga pelaku masih banyak TKP lainnya di Kecamatan Belinyu yang sudah mereka satroni.
Dibeberkan Deddy, keduanya kerap melakukan pencurian lantaran untuk membeli narkoba dan kecanduan judi online.
” Uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari. Seperti membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain Judi Online atau slot,” bebernya.
Maka dari itu dengan adanya kejadian ini Deddy mengimbau, khususnya kepada masyarakat Kecamatan Belinyu untuk selalu waspada dan bersama-sama menjaga keamanan salah satu caranya dengan menggiatkan program Siskamling.
” Untuk masyarakat Belinyu, separdik, agar selalu hati-hati dan tetap menjaga keamanan di wilayahnya masing-masing, jaga keamanan, tingkatkan kewaspadaan dan laksanakan siskamling di wilayahnya. Guna mencegah dari pencurian yang kerap terjadi, apabila ada pencurian segera hub Polsek terdekat atau hub 110,” himbaunya.
Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Polsek Belinyu guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
Barang bukti berupa obeng, linggis, Uang tunai dan emas batangan, diamankan oleh petugas dari tangan keduanya.
Berikut berdasarkan data dari Kepolisian Polres Bangka daftar TKP pencurian yang sudah dilancarkan oleh keduanya.
1. Tkp Dirumah Jl Kapten Tendean Kel.Kuto Panji Kec.Belinyu Kab.Bangka.
LP / B- 21 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK BELINYU / POLRES BANGKA /POLDA BANGKA BELITUNG.
2. Tkp Dirumah Jl Dusun Air Baung Desa Gunung Muda Kec.Belinyu Kab.Bangka.
Laporan Pengaduan sdr.TUKIMIN,Selasa 27 Mei 2025.
(Belum Ada Laporan Polisi)
3. Tkp Toko Dekat SPBU Buci Jl Curam Kel.Belinyu Kec.Belinyu Kab.Bangka.
(Belum Ada Laporan Polisi)
4. Tkp Toko Lapangan Bola Hijau Jl Air Cempedak Kel.Kuto Panji Kec.Belinyu Kab.Bangka.
(Belum Ada Laporan Polisi)
5. Tkp Toko Air Kacip Jl Air Kacip Kel.Kuto Panji Kec.Belinyu Kab.Bangka.
(Belum Ada Laporan Polisi).
*Penulis : Edho*